Kamis, Januari 15, 2009

QUNUT NAZILAH

Menurut bahasa, Qunut berarti do’a, taat, tetap patuh beribadah atau merendahkan diri kepada Allah.
Qunut, dalam sholat adalah berdo’a di rakaat terakhir saat i’tidal, sesudah membaca sami’allahu li man hamidah, Robbana lakal-hamdu.
Qunut Nazilsh adalah do’a qunut yang diucapkan ketika terjadi musibah yang menimpa umat Islam, seperti kekeringan, ketakutan, kelaparan, wabah penyakit, diserang musuh, maupun lainnya. Do’a qunut bisa juga dilakukan untuk memohon keselamatan umat Islam.

Hukum Do’a Qunut
Do’a qunut hukumnya sunnah karena Rasulullah SAW tidak melakukan terus menerus, beliau melakukan pada saat kesusahan yang besar, yang disebut qunut nazilah. Ini berdasarkan hadis:
Ibnu Abbas telah berkata, Rasulullah pernah Qunut satu bulan berturut-turut pada shalat Zuhur, Ashar, Maghrib, Isya dan Subuh, di rakaat yang akhir ketika i’tidal sehabis mengucapkan sami’allahu li man hamidah. Beliau mendo’akan untuk kebinasaan bani Sulaim, yaitu Ri’il, Dzakwan, dan Ushayyah, sedangkan makmum yang di belakangnya mengaminkan.
(HR. Abu Daud)
Kabilah-kabilah tersebut telah membunuh para utusan Rasulullah SAW yang bertugas mengajak mereka agar memeluk agama Islam.
Abu Hurairah r.a berkata, “Jika Rasulullah hendak berdo’a demi kebaikan seseorang atau demi kehancuran musuh-musuhnya, beliau berdo’a Qunut setelah rukuk, yaitu setelah mengucapkan sami’allahu li man hamidah, dan di antara do’anya adalah ‘Ya Allah, selamatkanlah fulan dan fulan’, atau ‘Ya Allah, turunkanlah laknat kepada fulan dan fulan’.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Bacaan Do’a Qunut
Bacaan do’a qunut bermacam-macam, disesuaikan dengan kesusahan atau kepentingan yang sedang dihadapi. Bacaan do’a qunut antara lain:
Allahummahdini fi man hadayt, wa’afini fi man ‘afayt, wa tawallani fi man tawallayt, wa barikli fi ma a’thoyt, wa qini syarra ma qodhoyt, fa innaka taqdhi wa la yuqdho ‘alayk, wa innahu la yadzillu man walayt, wa la ya’izzu man ‘adayt, tabarokta Robbana wa ta’alayt.
Artinya:
“Ya Allah, berilah aku petunjuk di dalam golongan orang-orang yang Engkau beri petunjuk, selamatkanlah aku sebagaimana orang-orang yang telah Engkau selamatkan, dan jadikanlah aku didalam golongan mereka yang telah Engkau beri kekuasaan. Dan berkatilah apa yang Engkau berikan padaku. Dan selamatkanlah aku dari kejahatan yang telah Engkau tentukan. Karena Engkaulah yang kuasa menetapkan dan Engkau bukan yang ditetapkan. Sesungguhnya, tidak akan hina orang yang Engkau lindungi dan tidak akan mulia orang yang Engkau musuhi. Engkau Mahamulia, wahai Tuhan kami, dan Engkau Mahatinggi.”
(HR. Abu Daud, Thabrani dan Baihaqi)

Kesimpulan:

Do’a qunut disunnahkan dalam shalat, tetapi ulama Mazhab berbeda pendapat mengenai shalat yang disunnahkan membaca do’a qunut di dalamnya. Ulama Mazhab berbeda pendapat tentang hukum membaca do’a qunut dalam shalat subuh. Untuk mengambil jalan tengah dari perbedaan pendapat ulama Mazhab, kita dapat melihat kepada pendapat ulama pada masa-masa terakhir, seperti pendapat Sayyid Sabiq (pengarang buku Fikih Sunnah) dan Dr. Wahbah Zuhaili, mereka menyimpulkan bahwa qunut yang dilakukan Rasulullah SAW pada waktu subuh itu adalah qunut nazilah. Namun demikian, Sayyid Sabiq menyimpulkan bahwa masalah ini adalah permasalahan khilafiah yang mubah, hukumnya sama antara melakukan dan meninggalkan.
Kesimpulan ini sama dengan kesimpulan Syaikh Islam Ibnu Taimiyah yang mengatakan, “Ulama sepakat bahwa orang yang berqunut pada shalat subuh, hukumnya sah dan orang yang tidak berqunut, shalatnya juga sah.”
Sama juga dengan pendapat Syaikh Yusuf Al-Qardhawi yang mengatakan, “Masalah seperti ini adalah masalah yang dibolehkan mengikuti yang satu atau yang lainnya. Jika seorang muslim meninggalkannya, ia tidak berdosa.

Jika kita melihat fenomena hari ini, yaitu tentang penggempuran Israel (Yahudi-Zionis laknatullah) terhadap Palestina, maka kita disunnahkan untuk membaca do’a Qunut Nazilah dalam sholat seperti yang sudah dicontohkan oleh Rasulullah dalam melaknat Bani Sulaim.

Wallahualam

Tidak ada komentar: